Puasa Sya’ban hukumnya Sunnah tanpa membedakan apakah dikerjakan pada
paruh pertama bulan Sya’ban (tanggal 1-15 Sya’ban) maupun paruh kedua
(tanggal 16-30 Sya’ban), dikerjakan sebulan penuh maupun sebagian besar
saja, dikerjakan berselang-seling hari maupun berturut-turut, teratur
maupun tidak, sedikit maupun banyak. Semuanya adalah amal ma’ruf dan
termasuk keumuman dalil yang menunjukkan Sunnahnya puasa Sya’ban tanpa
dibatasi jumlah hari tertentu atau tanggal tertentu.
Dalil yang menunjukkan Sunnahnya puasa Sya’ban adalah puasa yang
dilakukan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam di bulan Sya’ban.
Aisyah menginformasikan bahwa beliau tidak pernah melihat Rasulullah
Shallalahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa Sunnah sebanyak yang beliau lakukan
di bulan Sya’ban. Abu Dawud meriwayatkan;
سنن أبى داود – م (2/ 300)
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهَا قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ
يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلاَّ
رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِى شَهْرٍ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى
شَعْبَانَ.
“dari Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ia berkata;
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa hingga kami mengatakan;
beliau tidak berbuka, dan beliau berbuka hingga kami mengatakan; beliau
tidak berpuasa. Dan tidaklah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam menyempurnakan puasa satu bulan sama sekali kecuali pada Bulan
Ramadhan, dan tidaklah aku melihat beliau dalam satu bulan lebih banyak
melakukan puasa daripada berpuasa pada Bulan Sya’ban”. (H.R.Abu Dawud)
Banyaknya puasa yang dilakukan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam di
bulan Sya’ban menunjukkan bahwa puasa Sya’ban hukumnya Sunnah, dan
sedapat mungkin dilakukan sebanyak-banyaknya.
Hanya saja, banyaknya puasa yang dilakukan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi
Wasallam di bulan Sya’ban tidak bermakna beliau berpuasa sebulan penuh,
namun hanya menunjukkan seringnya puasa yang dilakukan Rasulullah
Shallalahu ‘Alaihi Wasallam di bulan itu hingga seakan-akan berpuasa
sebulan penuh. Adapun riwayat yang mengesankan bahwa Rasulullah
Shallalahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa sebulan penuh di bulan Sya’ban.
Misalnya riwayat-riwayat berikut ini;
صحيح مسلم (6/ 34)
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ
صِيَامِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ
كَانَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ صَامَ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ
أَفْطَرَ وَلَمْ أَرَهُ صَائِمًا مِنْ شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ
صِيَامِهِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ
شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيلًا
“Dari Abu Salamah ia berkata, saya pernah bertanya kepada Aisyah
radliallahu ‘anha tentang puasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
maka ia pun berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sering
berpuasa hingga kami mengira bahwa beliau akan puasa seterusnya. Dan
beliau sering berbuka (tidak puasa) sehingga kami mengira beliau akan
berbuka (tidak puasa) terus-menerus. Dan aku tidak pernah melihat beliau
berpuasa terus sebulan penuh kecuali Ramadlan. Dan aku juga tidak
pernah melihat beliau puasa Sunnah dalam sebulan yang lebih banyak
dariada puasanya di bulan Sya’ban. Beliau berpuasa pada bulan Sya’ban
seluruhnya. Beliau berpuasa Sya’ban hingga sisa harinya tinggal
sedikit.” (H.R.Muslim)
سنن أبى داود (6/ 276)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنْ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلَّا
شَعْبَانَ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ
“Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau
tidak pernah berpuasa sunah satu bulan semuanya kecuali Bulan Sya’ban,
beliau menyambungnya dengan Ramadhan”. (H.R.Abu Dawud)
مسند أحمد (44/ 188)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ
يَصِلُ شَعْبَانَ بِرَمَضَانَ
“dari Ummu Salamah berkata; “Saya tidak pernah melihat Rasulullah
shalallahu’alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut, kecuali
ketika beliau menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadlan.” (H.R.
Ahmad)
سنن الترمذى (3/ 189)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلَّا شَعْبَانَ
وَرَمَضَانَ
“dari Ummu Salamah dia berkata, saya tidak pernah melihat Nabi
Shalallahu ‘alaihi wa salam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali
pada bulan Sya’ban dan Ramadlan”. (H.R.At-Tirmidzi)
سنن النسائي (8/ 52)
عَائِشَةَ تَقُولُ كَانَ أَحَبَّ الشُّهُورِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَصُومَهُ شَعْبَانُ بَلْ كَانَ يَصِلُهُ
بِرَمَضَانَ
‘Aisyah berkata; “Bulan Sya’ban adalah bulan yang paling dicintai oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berpuasa, bahkan beliau
menyambungnya dengan Ramadlan.” (H.R.An-Nasa-i)
مسند أحمد (51/ 311)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَ قُلْتُ أَيْ أُمَّهْ كَيْفَ كَانَ صِيَامُ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ يَصُومُ حَتَّى
نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ وَلَمْ أَرَهُ
يَصُومُ مِنْ شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ
يَصُومُ شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيلًا بَلْ كَانَ يَصُومُهُ كُلَّهُ
“Dari Aisyah dia (Abu Salamah) Berkata; wahai ibu bagaimana puasa
Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam? (Aisyah) Berkata; “Beliau
sedemikian sering melakukan puasa sehingga kami mengatakan bahwa beliau
tidak pernah berbuka (tidak berpuasa), namun beliau juga sering berbuka
(tidak puasa) sehingga kami mengatakan bahwa beliau jarang berpuasa. Dan
saya tidak pernah melihat beliau lebih banyak melakukan puasa di suatu
bulan daripada puasa beliau di bulan Sya’ban. beliau berpuasa Sya’ban
kecuali sedikit, bahkan beliau berpuasa Sya’ban sebulan semuanya.”
(H.R.Ahmad)
Maka riwayat-riwayat ini dan semisalnya adalah bentuk ungkapan
Mubalaghoh (hal menyangatkan/ penyangatan) sebagai Majaz bahwa
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam banyak sekali berpuasa dibulan
Sya’ban sampai seakan-akan berpuasa sebulan penuh.
Ibnu Al-Mubarok menginformasikan bahwa dalam bahasa yang dipakai oleh
orang-orang Arab, berpuasa pada sebagian besar hari-hari dalam satu
bulan boleh diungkapkan dengan statemen “berpuasa seluruh
bulan/semuanya”. At-Tirmidzi menukil;
سنن الترمذى (3/ 189)
عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُ قَالَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ هُوَ
جَائِزٌ فِي كَلَامِ الْعَرَبِ إِذَا صَامَ أَكْثَرَ الشَّهْرِ أَنْ
يُقَالَ صَامَ الشَّهْرَ كُلَّهُ وَيُقَالُ قَامَ فُلَانٌ لَيْلَهُ
أَجْمَعَ وَلَعَلَّهُ تَعَشَّى وَاشْتَغَلَ بِبَعْضِ أَمْرِهِ
“dari Ibnu Al-Mubarak bahwasanya dia berkata: Menurut kaedah bahasa
arab, hukumnya boleh mengungkapkan “berpuasa pada sebagian besar
hari-hari dalm satu bulan” dengan ungkapan “berpuasa sebulansemuanya”,
sebagaimana dikatakan fulan bertahajjud sepanjang malam (beraktifitas
terus) padahal boleh jadi dia menyelanya dengan makan malam dan dan
sibuk melakukan beberapa urusan” (H.R.At-Tirmidzi)
Dalil yang menguatkan adalah riwayat Aisyah yang memnginformasikan
bahwa beliau tidak pernah melihat Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam
berpuasa sebulan penuh semenjak datang ke Madinah selain puasa
Ramadhan. Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (6/ 32)
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ
صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كَانَ
يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ صَامَ قَدْ صَامَ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ
قَدْ أَفْطَرَ قَدْ أَفْطَرَ قَالَتْ وَمَا رَأَيْتُهُ صَامَ شَهْرًا
كَامِلًا مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَمَضَانَ
“dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata; Saya pernah bertanya kepada
Aisyah radliallahu ‘anha, mengenai puasa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam. Maka Aisyah menjawab, “Beliau berpuasa beberapa hari hingga
kami mengira bahwa beliau akan puasa terus. Dan beliau berbuka beberapa
hari hingga kami mengira beliau akan berbuka terus. Sejak beliau tiba di
Madinah, aku tidak pernah melihat beliau puasa sebulan penuh, kecuali
Ramadlan.” (H.R.Muslim)
Lafadz lain berbunyi;
صحيح مسلم (4/ 104)
عن عائشة :… وَلَا أَعْلَمُ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَرَأَ الْقُرْآنَ كُلَّهُ فِي لَيْلَةٍ وَلَا صَلَّى لَيْلَةً
إِلَى الصُّبْحِ وَلَا صَامَ شَهْرًا كَامِلًا غَيْرَ رَمَضَانَ
“Dari Aisyah:…Setahuku Nabiyullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak
pernah membaca satu mushaf (keseluruhan Alquran) dalam satu malam, tidak
pula shalat malam hingga subuh, tidak pula pula puasa sebulan penuh
selain bulan Ramadhan.” (H.R.Muslim)
Ibnu Abbas juga memberikan informasi yang sama. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (7/ 81)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
مَا صَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا كَامِلًا
قَطُّ غَيْرَ رَمَضَانَ وَيَصُومُ حَتَّى يَقُولَ الْقَائِلُ لَا وَاللَّهِ
لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى يَقُولَ الْقَائِلُ لَا وَاللَّهِ لَا
يَصُومُ
“dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata: ” Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam tidak pernah sekalipun melaksanakan shaum sebulan penuh
kecuali puasa Ramadhan. Dan beliau seseorang yang sering puasa sehingga
sehingga ada yang berkomentar; “Tidak, demi Allah, beliau belum pernah
tidak puasa”. Namun sering-sering beliau juga tidak puasa sehingga ada
seorang yang berkata; “Tidak, demi Allah, Beliau belum pernah puasa”.
(H.R.Bukhari)
Riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas ini malah disertai lafadz “Qotthu” (sama
sekali) yang menafikan secara total kemungkinan bahwa Rasulullah
Shallalahu ‘Alaihi Wasallam pernah melakukan sekali atau beberapa kali
berpuasa sebulan penuh selain Ramadhan. Memahami bahwa Rasulullah
Shallalahu ‘Alaihi Wasallam pernah berpuasa sebulan penuh disatu waktu
dan sementara di waktu yang lain beliau berpuasa sebagian besar
hari-hari bulan Sya’ban bertentangan dengan riwayat-riwayat yang
menafikan secara total bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam tdk
pernah berpuasa sempurna sebulan penuh selain bulan Ramadhan saja,
sebagaimana pemahaman tersebut juga tidak mendapatkan lafadz lain yang
menguatkan. Dengan mengkombinasikan riwayat yang menafikan bahwa
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam pernah berpuasa Sya’ban sebulan
penuh dengan kaidah bahasa arab bahwa mayoritas/sebagian besar boleh
diungkapkan dengan lafadz yang menunjukkan seluruhnya, maka bisa
difahami bahwa maksud riwayat-riwayat yang mengesankan bahwa Rasulullah
Shallalahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa sebulan penuh pada bulan Sya’ban
adalah sebagian besar hari-harinya bukan keseluruhan.
Namun, tidak pernahnya Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa
sebulan penuh di bulan Sya’ban tidak bermakna haramnya berpuasa sebulan
penuh di bulan Sya’ban. Hal itu dikarenakan perbuatan yang tidak
dilakukan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam tidak bermakna haram
dilakukan. Perbuatan yang tidak dilakukan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi
Wasallam tetapi masih tercakup dalam kandungan makna Nash yang bersifat
umum dan atau mutlak boleh dilakukan sebagaimana Rasulullah Shallalahu
‘Alaihi Wasallam yang tidak berpuasa Dawud namun umatnya tidak haram
berpuasa Dawud karena ada Nash yang memujinya dan mensifatinya sebagai
puasa terbaik. Karena itu, berpuasa sebulan penuh dibulan Sya’ban tidak
dilarang karena masuk dalam keumuman Sunnahnya puasa Sya’ban, pujian
amal shalih di bulan Sya’ban, dan pujian terhadap puasa-puasa mutlak
yang bisa dikerjakan diwaktu apapun selain waktu-waktu yang dilarang
Syara’.
Terkait sebab banyaknya puasa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam di
bulan Sya’ban, maka Nash menunjukkan bahwa sebabnya adalah karena di
bulan Sya’ban amal-amal manusia diangkat/dilaporkan kepada Allah Rabbul
‘Alamin dan bulan tersebut banyak dilalaikan oleh umumnya manusia.
An-Nasai meriwayatkan;
سنن النسائي (8/ 59)
أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنْ الشُّهُورِ
مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ
بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ
إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا
صَائِمٌ
“Usamah bin Zaid berkata; Aku bertanya; “Wahai Rasulullah, aku tidak
pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan sebagaimana engkau
berpuasa di bulan Sya’ban?” Beliau bersabda: “Itulah bulan yang manusia
lalai darinya; -ia bulan yang berada- di antara bulan Rajab dan
Ramadlan, yaitu bulan yang amal diangkat/dilaporkan kepada Rabb semesta
alam, aku senang amalku diangkat ketika aku sedang berpuasa.” (H.R.An-Nasa-i)
Adapun penjelasan yang mengatakan bahwa sebab banyaknya puasa Rasulullah
Shallalahu ‘Alaihi Wasallam di bulan Sya’ban adalah karena beliau
selalu berpuasa 3 hari setiap bulan yang kadang-kadang tidak selalu bisa
dilakukan karena ada safar/udzur sehingga semuanya dikumpulkan dan
diqodho’ dibulan Sya’ban, atau (banyaknya puasa dibulan Sya’ban) adalah
untuk mengagungkan Ramadhan, atau karena bulan Sya’ban adalah bulan
penentuan ajal selama setahun, maka penjelasan-penjelasan ini masih
belum bisa diterima karena semuanya didasarkan pada hadis-hadis Dhaif
(lemah).
Demikian pula penjelasan yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallalahu
‘Alaihi Wasallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban untuk memberi
kesempatan istrinya mengqodho puasa Ramadhan. Penjelasan ini malah
bertentangan dengan riwayat yang menyatakan bahwa istri-istri Rasulullah
Shallalahu ‘Alaihi Wasallam justru menunda mengqodho puasa Ramadhan
(untuk melayani Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam ) sampai
datangnya bulan Sya’ban karena tahu Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi
Wasallam banyak berpuasa di bulan itu.
Demikian pula penjelasan yang menyatakan bahwa sebab banyaknya puasa
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam dibulan Sya’ban adalah sebagai
latihan menyongsong bulan Ramadhan, agar bisa merasakan manisnya puasa
sehingga puasa Ramadhan bisa lebih semangat, diperlakukan seperti shalat
Rawatib bagi shalat wajib, dan sebagainya…semuanya adalah alasan-alasan
yang tidak dapat diterima karena tidak dinyatakan oleh dalil.
Terkait puasa Sya’ban setelah tanggal 15 Sya’ban (paruh kedua bulan
Sya’ban) maka hukumnya juga Sunnah sebagaimana Sunnahnya puasa Sya’ban
pada paruh pertama bulan Sya’ban. Adapun riwayat yang melarang puasa
setelah tanggal 15 Sya’ban, misalnya riwayat berikut ini;
سنن أبى داود (6/ 278)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ
قَدِمَ عَبَّادُ بْنُ كَثِيرٍ الْمَدِينَةَ فَمَالَ إِلَى مَجْلِسِ
الْعَلَاءِ فَأَخَذَ بِيَدِهِ فَأَقَامَهُ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ إِنَّ
هَذَا يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا
تَصُومُوا
فَقَالَ الْعَلَاءُ اللَّهُمَّ إِنَّ أَبِي حَدَّثَنِي عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ
“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, telah menceritakan
kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, ia berkata; ‘Abbad bin Katsir
datang ke Madinah kemudian ia datang ke Majelis Al ‘Ala` dan menggandeng
tangannya dan mengajaknya berdiri, kemudian berkata; ya Allah, orang
ini telah menceritakan dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Apabila telah berlalu setengah
dari bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa!” kemudian Al ‘Ala`
berkata; ya Allah, sesungguhnya ayahku telah menceritakan kepadaku dari
Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti itu. ”
(H.R.Abu Dawud)
Maka riwayat ini adalah riwayat Ghorib yang Syadz. Hadis Syadz termasuk
hitungan hadis Dhoif sehingga tidak bisa dijadikan Hujjah.
Sorotan atas riwayat di atas adalah perawi yang bernama Al-‘Ala’ bin
Abdurrohman. Untuk mengetahui bagaimana menilai Al-‘Ala’ bin
Abdurrahman, maka perlu disajikan bagaimana penilaian sejumlah kritikus
hadis besar sebagai sampel.
Diantara kritikus hadis yang memuji; An-Nasa’i mengatakan: “Laisa bihi
ba’sun” (beliau tidak bermasalah). Ibnu Sa’ad mengatakan; “Kana Tsiqoh,
katsirol Hadist, Tsabatan” (beliau orang kredibel, banyak meriwayatkan
hadis dan terpercaya). Ibnu Hibban memasukkannya dalam daftar
orang-orang Tsiqoh (kredibel) dalam kitabnya.
Diantara kritikus hadis yang mengkritik; Yahya bin Ma’in mengatakan; ”
Laisa Bidzaka, Lam Yazal An-Nas Yatawaqqouna Haditsahu” (tidak masuk
hitungan, orang-orang masih terus menjauhi/berhati-hati terhadap
hadisnya). Dalam riwayat lain Ibnu Ma’in mengatakan; “Laisa Haditsuhu
Bihujjah” (hadisnya bukan Hujjah). Abu Zur’ah Ar-Rozi mengatakan; “Laisa
Huwa Biaqwa Maa Yakunu” (tidaklah beliau itu sekuat yang diharapkan).
Abu Hatim Ar-Rozi mengatakan; “Sholih, Rowa ‘Anhu Ats-Tsiqot Walakinnahu
Unkiro Min Haditsihi Asy-ya’ (shalih, sejumlah perawi tsiqot
meriwayatkan darinya, namun sejumlah hadisnya diingkari).
Ibnu Hajar dalam Taqrib At-Tahdzib meringkas penilaian dua kubu kritikus
hadis ini dengan statemen singkat “Shoduq, Rubbama Wahima” (jujur,
kadang-kadang salah/kurang teliti). Dalam Taqrib At-Tahdzib dinyatakan;
تقريب التهذيب ـ م م (ص: 761)
العلاء بن عبد الرحمن بن يعقوب الحرقي بضم المهملة وفتح الراء بعدها قاف أبو شبل بكسر المعجمة وسكون الموحدة المدني صدوق ربما وهم
“Al-‘Ala’ bin Abdurrahman bin Ya’qub Al-Huroqi (dengan mendhommahkan Ha’
dan memfathahkan Ro’ sesudahnya), Abu Syibl (dengan mengkasrohkan Syin
dan mensukunkan Ba’) Al Madani; Jujur, kadang-kadang keliru/kurang
teliti” (Taqrib At-Tahdzib)
Dari paparan kritikus-kritikus hadis di atas bisa disimpulkan bahwa
Al-‘Ala’ bin Abdurrahman adalah seorang perawi adil nan jujur, namun
memiliki level kedhabitan (ketelitian) dibawah kedhabitan ideal sehingga
disifati Ibnu hajar dengan sebutan “Shoduq, Rubbama Wahima” (jujur,
kadang-kadang salah/kurang teliti).
Ini adalah penjelasan kualitas perawi yang bernama Al-‘Ala’ bin Abdurrahman.
Adapun dari segi Matan (isi), maka Hadis yang dibawa Al-‘Ala’ bin
Abdurrahman yang menjelaskan larangan berpuasa setelah tanggal 15
Sya’ban ini ternyata bertentangan dengan riwayat lain yang mmebolehkan
puasa setelah tanggal 15 Sya’ban, yang mana perawinya lebih Tsiqoh,
lebih Dhobit dan jalurnya lebih banyak. Diantara contoh hadis yang
berlawanan dengan hadis Al’Ala’ bin Abdurrahman adalah yang melarang
berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan berikut ini;
صحيح البخاري (6/ 489)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا
يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ
الْيَوْمَ
“dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan
Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali apabila seseorang
sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka pada hari itu dia
dipersilahkan untuk melaksanakannya”. (H.R. Bukhari)
Lafadz riwayat Muslim berbunyi;
صحيح مسلم (5/ 358)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقَدَّمُوا
رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِإِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ
صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian mendahului Ramadlan dengan
berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang telah
terbiasa berpuasa sebelumnya.” (H.R.Muslim)
Riwayat Abu Dawud berbunyi;
سنن أبى داود – م (2/ 272)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ
تَقَدَّمُوا صَوْمَ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ
يَكُونَ صَوْمًا يَصُومُهُ رَجُلٌ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الصَّوْمَ ».
“dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau
bersabda: “Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan satu hari atau dua
hari, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka silahkan
ia melakukan puasa tersebut!” (H.R.Abu Dawud)
Riwayat-riwayat ini dan yang semakna dengannya menunjukkan bahwa
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam hanya melarang berpuasa sehari
atau dua hari sebelum Ramadhan. Mafhumnya (makna implisitnya), berpuasa
setelah tanggal 15 Sya’ban berarti diizinkan selama tidak sampai
berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. Kebolehan berpuasa
setelah tanggal 15 Sya’ban yang difahami dari riwayat-riwayat ini
maknanya jelas bertentangan dengan riwayat yang dibawa Al-‘Ala’ bin
Abdurrahman yang melarang berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban.
Demikian pula riwayat-riwayat yang menunjukkan Rasulullah Shallalahu
‘Alaihi Wasallam berpuasa hampir sebulan penuh dibulan Sya’ban, dan
paling banyak berpuasa Sunnah dibulan Sya’ban (yang telah dipaparkan
sebelumnya), riwayat-riwayat ini juga memberi pengertian yang cukup kuat
bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam juga berpuasa setelah
tanggal 15 Sya’ban.
Sampai disini, bisa difahami bahwa dalam kasus ini ternyata ada dua
riwayat yang saling bertentangan. Riwayat Al-Ala’ bin Abdurrahman
melarang puasa setelah tanggal 15 Sya’ban, sementara riwayat lain yang
jalurnya banyak membolehkannya. Al-Ala’ bin Abdurrahman yang
meriwayatkan hadis yang melarang adalah perawi Tsiqoh namun
ketsiqohannya dibawah perawi yang meriwayatkan hadis yang
membolehkannya. Oleh karena itu riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman
dihukumi Syadz, karena definisi hadis Syadz adalah hadis yang
diriwayatkan oleh perawi Tsiqoh, namun bertentangan dengan hadis Shahih
lain yang diriwayatkan perawi yang lebih Tsiqoh. Lawan dari hadis Syadz
adalah hadis Mahfudh. Dengan demikian, riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman
yang melarang puasa setelah tanggal 15 Sya’ban adalah riwayat Syadz,
sementara riwayat yang membolehkan adalah riwayat yang Mahfudh. Riwayat
Syadz dihukumi sebagai hadis Dhoif sehingga tidak bisa dijadikan sebagai
dalil hukum.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman
ada Mutabi’ yang menjadi penguatnya, yakni hadis yang diriwayatkan
At-Thobaroni berikut ini;
المعجم الكبير للطبراني (19/ 186، بترقيم الشاملة آليا)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بن مُحَمَّدِ بن نَافِعٍ , قَالَ: نا عُبَيْدُ اللَّهِ
بن عَبْدِ اللَّهِ الْمُنْكَدِرِيُّ , قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بن يَعْقُوبَ
الْحُرَقِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ
فَأَفْطِرُوا”، لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ مُحَمَّدِ بن
الْمُنْكَدِرِ، إِلا ابْنُهُ الْمُنْكَدِرُ، تَفَرَّدَ بِهِ: ابْنُهُ
عَبْدُ اللَّهِ
“Kami diberitahu Ahmad bin Muhammad bin Nafi’, dia berkata; kami
diberitahu Ubaidullah bin Abdillah Al-Munkadiri, dia berkata; Aku
diberitahu ayahku, dari ayahnya dari kakeknya dari Abdurrahman bin
ya’qub Al-Huroqi dari Abu Hurairah beliau berkata; Rasulullah Shallalahu
‘Alaihi Wasallam bersabda; Jika bulan Sy’aban telah mencapai separuh
maka jangan berpuasa”.
Hadis ini tidak diriwayatkan dari Muhammad bin Al-Munkadir kecuali oleh
putranya; Munkadir. Putranya Abdullah bertafarrud (bersendirian) dalam
meriwayatkannya (H.R.At-Thobaroni)
Maka, argumen ini belum bisa diterima karena riwayat Al-‘Ala’ bin
Abdurrahman adalah hadis Gharib. Abu Dawud, An-Nasa-i, dan At-Tirmidzi
menegaskan bahwa hadis larangan puasa setelah tanggal 15 Sya’ban adalah
hadis yang hanya diriwayatkan oleh Al-‘Ala bin Abdurrahman saja. Abu
Al-Fadhl bin Thohir Al-Maqdisi juga memasukkan riwayat Al-‘Ala’ bin
Abdurrahman ini dalam deretan hadis-hadis Ghorib dalam kitabnya “Athrof
Al-Ghoro-b Wa Al-Afrod”. Lagipula, hadis riwayat At-Thobaroni di atas
tidak layak menjadi penguat karena mengandung perawi-perawi Dhoif,
sehingga hadisnya termasuk Dhoif. Ahmad bin Muhammad bin Nafi’ adalah
perawi Majhul menurut keterangan Ad-Dzahabai dalam Mizan Al-I’tidal, dan
menurut Ibnu Al-Jauzi para ahli hadis menuduhnya berdusta. Abdullah bin
Al Munkadir juga bermasalah. Menurut Al-‘Uqoili: La yutaba’u Haditsuhu
(hadisnya tidak ada yang menguatkan). Menurut Ad-Dzahabi, dia malah
sedikit misterius dan meriwayatkan hadis Munkar. An-Nasai mengatakan;
Dhoif.
Dengan demikian riwayat Al-‘Ala bin Abdurrahman tetap terkategori
riwayat Syadz yang tidak dikuatkan oleh riwayat-riwayat lain, sehingga
ditolak.
Berusaha mengkompromikan riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman dengan
riwayat-riwayat yang bertentangan dengannya dengan memberi penjelasan
misalnya; Hukum berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban adalah makruh bukan
haram, adalah cara kompromi yang masih sulit diterima. Alasannya,
ucapan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam bahwa seluruh bulan
Sya’ban (bukan hanya separuh pertama) adalah bulan diangkat amal,
perbuatan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam yang berpuasa sebagian
besar Sya’ban, dan larangan hanya puasa sehari/dua hari sebelum
Ramadhan Dalalah (penunjukan maknanya)nya mengisyaratkan bahwa puasa
setelah tanggal 15 termasuk yang dipuji, artinya dianjurkan untuk
dilakukan. Sementara riwayat yang melarang menunjukkan puasanya
tercela. Tidak mungkin Syara mensifati perbuatan yang sama dengan
terpuji sekaligus tercela sementara sebabnya sama.
Demikian pula cara kompromi yang mengatakan bahwa yang terlarang hanya
tanggal 16 Sya’ban (sementara tanggal 17 sampai akhir bulan tidak
terlarang), larangan hanya berlaku hanya bagi yang lemah, larangan hanya
berlaku bagi orang yang memulai puasa tanggal 16 sampai akhir bulan
(bukan yang berpuasa sejak awal bulan), larangan berlaku hanya bagi
mereka yang sengaja berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban (yang bukan
karena kebiasaan dan tidak pula disambung dengan hari-hari sebelum
tanggal 15 Sya’ban),dst…alasan-alasan ini tidak dapat diterima karena
lafadz yang melarang bersifat umum dan mutlak yang tidak membedakan
apakah dilakukan tanggal 16 saja ataukah disambung tanggal, 17, 18 dst
sampai akhir bulan. Juga tidak membedakan apakah pelaku puasa kuat atau
lemah, juga tidak membedakan apakah yang melakukannya karena kebiasaan
atau tidak, disambung dengan hari-hari sebelumnya ataukah tidak,
mengkhususkan ataukah tidak.
Pendapat yang mengharamkan puasa setelah tanggal 15 Sya’ban lebih sulit
lagi diterima, karena tidak ada qorinah yang menunjukkan larangannya
Jazim (pasti) sehingga difahami haram sebagaimana sikap tersebut juga
tidak berusaha mengkompromikan dan justru mengabaikan hadis-hadis yang
menunjukkan kebolehannya.
Oleh karena itu mengkompromikan tetap sulit mendapatkan penguatan
sehingga penolakan terhadap riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman dalam
kapasitasnya sebagai hadis Syadz adalah sikap yang dipilih.
Riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman dilemahkan sejumlah ahli hadis seperti
Ahmad, Ibnu Mahdi, Abu Zur’ah, Al-Atsrom, Ibnu Ma’in, Al-Baihaqi,
At-Thohawi, An-Nasai, dan Al-Kholili. Sebagian dari mereka menilai
riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman sebagai riwayat Syadz sementara
sebagian yang lainnya malah menilainya Munkar.
Sebagian ahli hadis ada pula yang menshahihkan riwayat Al-‘Ala bin
Abdurrahman seperti At-Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al-Hakim, At-Thohawi, Ibnu
Abdil Barr,Ibnu Hazm, As-Suyuthi dan Al- Albani. Namun menurut Ibnu
Rojab, ulama yang melemahkan tingkat kepakarannya lebih tinggi daripada
yang menshahihkan. Ulama-ulama yang mengikuti penilaian ini (sehingga
menerima hadis Al-‘Ala’ sebagai dalil) seperti Jumhur Syafi’iyyah dan
sebagian Hanabilah memilih jalan kompromi, sehingga hasil akhir produk
hukumnya adalah memakruhkan puasa setelah tanggal 15 Sya’ban namun tidak
mengharamkannya, sehingga boleh jika dipakai untuk puasa Nadzar, puasa
Qodho, puasa kebiasaan dan semisalnya. Pendapat ini adalah pendapat yang
Islami yang tidak boleh dicela dan harus dihargai sebagai ijtihad dan
bisa diikuti oleh kaum muslimin yang sepakat dengan penjelasan dalilnya.
Untuk puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, maka hal ini
terlarang berdasarkan hadis-hadis yang telah dipaparkan sebelumnya
yaitu;
صحيح البخاري (6/ 489)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا
يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ
الْيَوْمَ
“dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan
Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali apabila seseorang
sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka pada hari itu dia
dipersilahkan untuk melaksanakannya”. (H.R. Bukhari)
Lafadz riwayat Muslim berbunyi;
صحيح مسلم (5/ 358)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقَدَّمُوا
رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِإِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ
صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian mendahului Ramadlan dengan
berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang telah
terbiasa berpuasa sebelumnya.” (H.R.Muslim)
Riwayat Abu Dawud berbunyi;
سنن أبى داود – م (2/ 272)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ
تَقَدَّمُوا صَوْمَ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ
يَكُونَ صَوْمًا يَصُومُهُ رَجُلٌ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الصَّوْمَ ».
“dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau
bersabda: “Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan satu hari atau dua
hari, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka silahkan
ia melakukan puasa tersebut!” (H.R.Abu Dawud)
Namun, jika berpuasa sehari atau dia hari sebelum Ramadhan itu
bertepatan dengan kebiasaannya seperti puasa Senin dan Kamis, puasa
Dawud, atau puasa wajib seperti puasa Nadzar, puasa Qodho dan
semisalnya, maka hal ini tidak mengapa. Dasarnya adalah pengecualian
yang diberikan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam sendiri dalam
hadis tersebut, yaitu –misalnya-lafadz yang berbunyi;
إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
” kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka
pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya”. (H.R. Bukhari)
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam pernah memerintahkan Imran bin
Hushoin mengqodho puasa yang ia tinggalkan dua hari sebelum Ramadhan.
Jika hal ini dikaitkan dengan pengecualian yang dijelaskan Rasulullah
Shallalahu ‘Alaihi Wasallam terhadap berpuasa sehari/dua hari sebelum
Ramadhan, maka puasa Imran bin Hushain lebih dekat difahami sebagai
puasa kebiasaannya.
Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (6/ 59)
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ أَوْ
لِآخَرَ أَصُمْتَ مِنْ سُرَرِ شَعْبَانَ قَالَ لَا قَالَ فَإِذَا
أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ
“Dari Imran bin Hushain radliallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya atau kepada yang lain:
“Apakah kamu telah berpuasa di hari-hari akhir bulan Sya’ban?” ia
menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda: “Jika kamu telah usai menunaikan
puasa Ramadlan, maka berpuasalah dua hari.” (H.R.Muslim)
Jadi, larangan berpuasa sehari/dua hari sebelum Ramadhan tidak
bertentangan dengan kebolehan berpuasa Sya’ban sebulan penuh, karena
larangan tersebut hanya berlaku bagi puasa yang bukan kebiasaan atau
puasa dengan niat puasa wajib seperti puasa Qodho, puasa Nadzar dan
semisalnya.
Terkait puasa dihari yang diragukan, misalnya akhir bulan Sya’ban yang
diragukan apakah sudah termasuk tanggal 1 Ramadhan ataukah masih
tanggal 30 Sya’ban sebagai akibat langit tertutup awan/mendung, sehingga
tidak bisa melihat Hilal (bulan sabit) yang menjadi tanda masuknya
bulan baru, maka hal ini juga terlarang karena Rasulullah Shallalahu
‘Alaihi Wasallam memerintahkan menggenapkan Sya’ban menjadi 30 hari jika
langit tertutup awan, bukan berpuasa dalam keadaan ragu. Bukhari
meriwayatkan;
صحيح البخاري (6/ 481)
أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ
أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ
وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ
شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, atau katanya Abu Al Qasim shallallahu ‘alaihi
wasallam telah bersabda: “Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal)
dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh
awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga
puluh”. (H.R.Bukhari)
Ammar menilai orang yang berpuasa pada hari yang diragukan berarti telah
mendurhakai/membangkang Abu Al-Qosim (Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi
Wasallam ). An-Nasa-i meriwayatkan;
سنن النسائي (7/ 368)
عَنْ صِلَةَ قَالَ
كُنَّا عِنْدَ عَمَّارٍ فَأُتِيَ بِشَاةٍ مَصْلِيَّةٍ فَقَالَ كُلُوا
فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ قَالَ إِنِّي صَائِمٌ فَقَالَ عَمَّارٌ مَنْ
صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“dari Shilah dia berkata; kami berada di rumah Ammar, kemudian diberi
kambing panggang, ia lalu berkata, “Makanlah”, namun ada sebagian orang
yang menjauh. Ia berkata, “Aku sedang berpuasa.” Maka Ammar berkata;
“Barangsiapa yang berpuasa di hari yang diragukan, maka sungguh ia telah
mendurhakai Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (H.R.An-Nasa-i)
Adapun puasa Senin-Kamis di bulan Sya’ban, puasa putih (tanggal 13.14,
dan 15), puasa Dawud dan semisalnya maka hal ini tidak termasuk
pembahasan puasa Sya’ban karena puasa-puasa tersebut kesunnahannya
memiliki dalil tersendiri dan bisa dilakukan di bulan Sya’ban maupun di
luar Sya’ban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar